JAKARTA,Matarakyat.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang dukungan manajemen dan administratif.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
*- Tujuan kebijakan*: Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan energi secara lebih efisien dan menjamin perlindungan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
*- Layanan tidak terganggu*: “WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” tegas Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
*- Tetap bertugas di lapangan*: ASN yang tidak WFH meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara internasional, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
*- Pengawasan ketat*: Ditjen Imigrasi mewajibkan atasan langsung memantau hasil kerja harian pegawai yang WFH untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam menegaskan kepentingan masyarakat tetap prioritas utama. Ia menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan. “Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun. Layanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.






