Kejari Banjar Sosialisasikan Plea Bargaining, Tekankan Transparansi dan Hak Korban

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Edukasi kepada masyarakat kali ini dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026).

Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia, memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Ratih menjelaskan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi adanya keringanan tuntutan maupun hukuman. Skema ini diadopsi dari praktik sistem hukum di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa berjalan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan negara lebih efisien, dan penumpukan perkara di pengadilan dapat diminimalkan,” ujar Ratih.

Baca Juga :  Kawasan Losida Resmi Diluncurkan, Arutmin Dorong Masyarakat Tanah Bumbu Kelola Sampah Mandiri

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Plea Bargaining berbeda dengan Restorative Justice. Menurutnya, dalam mekanisme ini perkara tetap disidangkan di pengadilan. Perbedaannya terletak pada pengakuan terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.

“Perkara tetap melalui proses persidangan. Namun apabila terdakwa mengakui kesalahannya, ada kemungkinan keringanan tuntutan atau hukuman. Kesepakatan juga harus melalui persetujuan hakim,” jelasnya.

Ratih menerangkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Pada tahap sebelum pelimpahan, ketentuannya diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Baca Juga :  Diduga Jarang Terlihat di Lokasi, Kinerja Kepala SPPG Dipertanyakan

Sementara itu, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahan. Jika menyetujui, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan perkara diperiksa oleh hakim tunggal.

Ratih menambahkan, perlindungan terhadap hak korban tetap menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan, kata dia, selalu memberitahukan kepada korban apabila perkara akan diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Kami memastikan korban mengetahui dan memahami prosesnya. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk dalam hal persetujuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan program tersebut sebagai bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, pelaksanaan Plea Bargaining dilakukan secara ketat, transparan, dan tetap memerlukan persetujuan hakim.

“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa bebas begitu saja. Semua tetap berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Ratih.

Berita Terkait

Dinsos Banjar Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Lindungi Anak dari Tingkat Desa
Kominfo se-Kalsel Deklarasikan Komitmen Bersama Hadapi Dinamika Isu Digital
Nurgita Tiyas: Pendidikan Kunci Membangun Keluarga Berkualitas di Banjar
Bupati Banjar Beri Semangat Khalesha Menuju Putri Pelajar Nasional 2026
Dua Pelajar Banjar Lolos Paskibraka Nasional 2026, Bupati Beri Dukungan Penuh
Wabup Banjar Resmikan Dapur Gizi Sekumpul 005, Tegaskan Standar Kebersihan dan Pengawasan Ketat
Distan Banjar Gelar Sekolah Lapang Iklim 2026 untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
DKUMPP Banjar Gandeng HCCM, Dorong 60 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20 WITA

Dinsos Banjar Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Lindungi Anak dari Tingkat Desa

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:55 WITA

Kominfo se-Kalsel Deklarasikan Komitmen Bersama Hadapi Dinamika Isu Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:23 WITA

Nurgita Tiyas: Pendidikan Kunci Membangun Keluarga Berkualitas di Banjar

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:28 WITA

Bupati Banjar Beri Semangat Khalesha Menuju Putri Pelajar Nasional 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:25 WITA

Dua Pelajar Banjar Lolos Paskibraka Nasional 2026, Bupati Beri Dukungan Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 15:48 WITA

Wabup Banjar Resmikan Dapur Gizi Sekumpul 005, Tegaskan Standar Kebersihan dan Pengawasan Ketat

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WITA

Distan Banjar Gelar Sekolah Lapang Iklim 2026 untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:42 WITA

DKUMPP Banjar Gandeng HCCM, Dorong 60 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

oplus_0

Nasional

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:11 WITA