Kejari Banjar Sosialisasikan Plea Bargaining, Tekankan Transparansi dan Hak Korban

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Edukasi kepada masyarakat kali ini dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026).

Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia, memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Ratih menjelaskan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi adanya keringanan tuntutan maupun hukuman. Skema ini diadopsi dari praktik sistem hukum di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa berjalan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan negara lebih efisien, dan penumpukan perkara di pengadilan dapat diminimalkan,” ujar Ratih.

Baca Juga :  Masyarakat Banjar Sambut Antusias Pasar Murah Jelang Iduladha

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Plea Bargaining berbeda dengan Restorative Justice. Menurutnya, dalam mekanisme ini perkara tetap disidangkan di pengadilan. Perbedaannya terletak pada pengakuan terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.

“Perkara tetap melalui proses persidangan. Namun apabila terdakwa mengakui kesalahannya, ada kemungkinan keringanan tuntutan atau hukuman. Kesepakatan juga harus melalui persetujuan hakim,” jelasnya.

Ratih menerangkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Pada tahap sebelum pelimpahan, ketentuannya diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Banjar Gelar Forum Konsultasi Publik

Sementara itu, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahan. Jika menyetujui, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan perkara diperiksa oleh hakim tunggal.

Ratih menambahkan, perlindungan terhadap hak korban tetap menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan, kata dia, selalu memberitahukan kepada korban apabila perkara akan diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Kami memastikan korban mengetahui dan memahami prosesnya. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk dalam hal persetujuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan program tersebut sebagai bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, pelaksanaan Plea Bargaining dilakukan secara ketat, transparan, dan tetap memerlukan persetujuan hakim.

“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa bebas begitu saja. Semua tetap berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Ratih.

Berita Terkait

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga
Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690
DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap
Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran
Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam
Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan
Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah
Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:53 WITA

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga

Senin, 14 September 2026 - 19:18 WITA

Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 9 September 2026 - 08:50 WITA

DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WITA

Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 21:01 WITA

Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam

Senin, 7 September 2026 - 19:04 WITA

Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WITA

Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WITA

Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA