Kejari Banjar Sosialisasikan Plea Bargaining, Tekankan Transparansi dan Hak Korban

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Edukasi kepada masyarakat kali ini dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026).

Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia, memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Ratih menjelaskan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi adanya keringanan tuntutan maupun hukuman. Skema ini diadopsi dari praktik sistem hukum di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa berjalan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan negara lebih efisien, dan penumpukan perkara di pengadilan dapat diminimalkan,” ujar Ratih.

Baca Juga :  DKUMPP Banjar Gandeng HCCM, Dorong 60 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Plea Bargaining berbeda dengan Restorative Justice. Menurutnya, dalam mekanisme ini perkara tetap disidangkan di pengadilan. Perbedaannya terletak pada pengakuan terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.

“Perkara tetap melalui proses persidangan. Namun apabila terdakwa mengakui kesalahannya, ada kemungkinan keringanan tuntutan atau hukuman. Kesepakatan juga harus melalui persetujuan hakim,” jelasnya.

Ratih menerangkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Pada tahap sebelum pelimpahan, ketentuannya diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Baca Juga :  Gantikan Hilman, Ikhwansyah Resmi Jabat Plh Sekda Banjar

Sementara itu, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahan. Jika menyetujui, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan perkara diperiksa oleh hakim tunggal.

Ratih menambahkan, perlindungan terhadap hak korban tetap menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan, kata dia, selalu memberitahukan kepada korban apabila perkara akan diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Kami memastikan korban mengetahui dan memahami prosesnya. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk dalam hal persetujuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan program tersebut sebagai bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, pelaksanaan Plea Bargaining dilakukan secara ketat, transparan, dan tetap memerlukan persetujuan hakim.

“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa bebas begitu saja. Semua tetap berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Ratih.

Berita Terkait

Inovasi LAPOR DATU Disdukcapil Banjar, Permudah Pelaporan Kematian hingga Penerbitan Akta
Disdukcapil Banjar Jemput Bola Lewat Pelita Desa, Akta Kelahiran Langsung Jadi di Tempat
SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan
Tujuh Rumah Terbakar di Gambut, 19 Warga Kehilangan Tempat Tinggal dalam Semalam
Martapura Timur Sabet Juara Umum MTQ XLIX Kabupaten Banjar 2026, Raih 220 Poin dan Hadiah Rp25 Juta
Pemkab Banjar Selidiki Dugaan Pungutan di Area Bermain Taman CBS, Pengawasan Diperketat
Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Perkuat Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
DPRD Banjar Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,29 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Inovasi LAPOR DATU Disdukcapil Banjar, Permudah Pelaporan Kematian hingga Penerbitan Akta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Disdukcapil Banjar Jemput Bola Lewat Pelita Desa, Akta Kelahiran Langsung Jadi di Tempat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WITA

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:50 WITA

Tujuh Rumah Terbakar di Gambut, 19 Warga Kehilangan Tempat Tinggal dalam Semalam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Martapura Timur Sabet Juara Umum MTQ XLIX Kabupaten Banjar 2026, Raih 220 Poin dan Hadiah Rp25 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Pemkab Banjar Selidiki Dugaan Pungutan di Area Bermain Taman CBS, Pengawasan Diperketat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:43 WITA

Panen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Perkuat Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:53 WITA

DPRD Banjar Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,29 Triliun

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:53 WITA