Batulicin, matarakyat.co.id – Seorang perempuan berinisial Mei (bukan nama sebenarnya) melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun ke Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ironisnya, terduga pelaku disebut merupakan kakak kandung korban sendiri.
Peristiwa bermula pada tahun 2020, usai Mei kehilangan ayahnya. Kala itu, Mei dijemput kakak tertuanya dengan alasan menjalankan amanah keluarga. Awalnya, kehidupan mereka berjalan normal. Namun, situasi berubah drastis sekitar tahun 2021.
Menurut pengakuan korban, kakaknya mulai melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai ancaman senjata tajam. Di bawah tekanan dan ancaman pembunuhan, korban mengaku tak berani melawan maupun melapor. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang kali selama kurang lebih empat tahun.
“Korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan karena pelaku kerap mengancam keselamatan nyawanya,” ungkap sumber yang mengetahui laporan tersebut, Jum’at, (30/1/2026)
Harapan korban untuk terbebas dari situasi tersebut muncul saat ia menikah pada akhir 2025. Namun, pernikahan itu justru memicu kemarahan terduga pelaku. Saat korban menolak permintaan pelaku, tindakan kekerasan kembali terjadi, bahkan turut menyeret suami korban sebagai sasaran intimidasi dan penganiayaan.
Dalam kondisi tertekan dan didampingi sang suami, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu.
Laporan telah diterima pihak kepolisian dan korban telah memberikan keterangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum diamankan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan terkait laporan tersebut. Sementara itu, keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang masih kerap terjadi, namun kerap terbungkam oleh rasa takut dan ancaman.






