Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar akhirnya angkat bicara terkait polemik proyek tahap pertama pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, yang belakangan disorot publik karena tak menunjukkan aktivitas di lapangan.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta membenarkan anggapan kontraktor proyek senilai Rp10 miliar tersebut telah kabur, meskipun yang bersangkutan diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Banten.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan kontraktor kabur. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan memang berstatus DPO, tetapi secara administrasi proyek masih tercatat berjalan,” ujar Robert saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026) malam.

Robert menjelaskan, penyebutan “kabur” memiliki implikasi hukum bahwa pekerjaan benar-benar ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban. Sementara hingga saat ini, secara dokumen proyek tersebut belum dinyatakan berhenti.

Baca Juga :  Iptu Kusnin Pimpin Langsung Patroli Gabungan, Guna Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warganya

“Kalau disebut kabur, berarti pekerjaannya benar-benar ditinggalkan. Ini kan di atas kertas masih berjalan. Hanya saja, orangnya tidak pernah muncul, terutama setelah pemberitaan mencuat,” jelasnya.

Ia mengakui, Kejari Banjar baru mengetahui status DPO kontraktor tersebut pada awal tahun 2026, sekitar pekan kedua Januari. Menurutnya, status tersebut sebenarnya telah lama melekat, namun baru belakangan diketahui secara luas.

“Informasi yang kami terima, status DPO itu sudah lama. Mungkin baru disampaikan ke publik belakangan,” tambah Robert.

Menanggapi pertanyaan bagaimana seorang berstatus DPO bisa memenangkan tender proyek pemerintah, Robert menegaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan, yang dinilai adalah badan usaha, bukan individu direktur atau penanggung jawabnya.

“Untuk menilai terkait person atau individu dalam hal ini Direktur harus melalui prosedur persyaratan integritas dan kualifikasi hukum saat pengajuan tender,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal PAW 2025 di Desa Makmur Karya

Namun, kata dia hal ini juga dapat dicek melalui badan usahanya apakah masuk dalam resiko daftar hitam.

Meski demikian, Kejari Banjar menekankan bahwa fokus utama pendampingan adalah memastikan proyek pembangunan rumah sakit tetap berlanjut dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Yang terpenting bagi kami, proyek ini harus selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena persoalan ini,” ujarnya.

Robert juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya komitmen untuk melanjutkan pembangunan.

Namun, jika proyek tersebut kembali mengalami stagnasi, Kejari Banjar siap mengambil langkah lanjutan.

“Kalau nantinya tidak selesai, tentu kami akan libatkan Inspektorat untuk melakukan audit. Jangan sampai proyek ini benar-benar mangkrak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
Kejari Banjar Catat Prestasi 2025, Aset Negara Rp300 Miliar Berhasil Diselamatkan
Kinerja Moncer, Kejari Banjar Amankan Aset Daerah Puluhan Miliar Sepanjang 2025
Kejari Banjar Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan Nila
Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Ringan, Langkah Baru Penegakan Hukum Humanis
Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan
Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Banjar Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:29 WITA

Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:35 WITA

Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:39 WITA

Kejari Banjar Catat Prestasi 2025, Aset Negara Rp300 Miliar Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:04 WITA

Kinerja Moncer, Kejari Banjar Amankan Aset Daerah Puluhan Miliar Sepanjang 2025

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WITA

Kejari Banjar Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan Nila

Kamis, 13 November 2025 - 15:06 WITA

Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Ringan, Langkah Baru Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 13 November 2025 - 11:47 WITA

Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA