Batulicin, matarakyat.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta sejumlah awak media 17 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menjelaskan bahwa WNA tersebut berinisial ZM, kelahiran Ahwaz, 22 Juni 1990.
Yang bersangkutan diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan pada 16 November 2025 berdasarkan temuan dari sistem APOA yang mendeteksi dugaan pelanggaran izin tinggal di Hotel Cahaya Inn.
“Tim kami tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan melakukan pemantauan. Ketika ZM keluar dari hotel, petugas langsung meminta dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Dari pemeriksaan, diketahui izin tinggal kunjungan miliknya telah habis sejak 4 April 2024,” ujar Ferizal.
Ia menegaskan bahwa ZM telah melampaui batas izin tinggal lebih dari satu tahun.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Reza Andika Ihromi, juga menyampaikan bahwa ZM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi selesai diproses sesuai aturan.
Sementara itu, Ferizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan digital menggunakan sistem informasi keimigrasian.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Penindakan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.






