Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mulai menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini menjadi terobosan pertama di wilayah tersebut dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan rehabilitatif.
Kepala Kejari Banjar, Dr. Musafir Menca, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial AN (20), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil.
“Pada 11 November 2025, kami telah menggelar ekspos permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama AN,” ungkap Musafir dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan turut dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asek Anamuyana, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, serta jajaran Kejari Banjar.
Menurut Musafir, hasil pertimbangan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan bahwa AN memenuhi syarat untuk mengikuti program rehabilitasi.
Pelaku bukan merupakan bandar, pengedar, atau bagian dari jaringan narkotika, dan barang bukti yang disita tergolong kecil, yakni di bawah 1 gram.
“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihung dan sanksi sosial selama satu bulan yang akan ditetapkan oleh pemerintah desa setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan RJ bukan berarti menghapus sanksi pidana, namun mengalihkan bentuk pertanggungjawaban dari pidana penjara menjadi tindakan pemulihan melalui rehabilitasi dan kerja sosial.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan mengedepankan kemanusiaan,” tambahnya.
Musafir juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan sanksi sosial agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami mengajak pihak desa serta rekan media untuk ikut mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan RJ ini agar benar-benar memberikan efek positif,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara narkotika dapat diselesaikan melalui RJ.
Program ini hanya berlaku bagi penyalahgunaan ringan dan bukan untuk bandar, jaringan, atau residivis.
“Apabila pelaku yang sudah menjalani RJ mengulangi perbuatannya, maka program RJ sebelumnya akan dicabut, dan seluruh perkara akan disidangkan bersamaan dengan tindak pidana baru,” tegasnya.
Langkah Kejari Banjar ini dinilai sebagai inisiatif progresif dalam penegakan hukum, terutama untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Ini merupakan penerapan perdana di Kabupaten Banjar, dan kami berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan keadilan yang lebih manusiawi,” tutup Musafir.






