PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Pasang Papan Larangan untuk Cegah Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapin, matarakyat.co.id – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mempertegas komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (24/7/2025).

Salah satu langkah konkret adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan.

Pemasangan papan larangan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus internal yang fokus melakukan pengawasan serta penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rutin melakukan pemantauan, patroli, serta penindakan di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini sejalan dengan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

Baca Juga :  PT AGM Terjunkan Puluhan Personel Gabungan, Guna Antisipasi Peti

“Sesuai arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diminta menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B akan kami proses secara terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah lahan bebas. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Menurutnya, papan larangan ini tidak sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras.

“Siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Ini kejahatan serius, tidak ada ruang kompromi,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Satgas PETI PT AGM juga diperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Mereka dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan area rawan, serta protokol pelaporan cepat guna memastikan tindakan preventif dan represif berjalan optimal.

Kuasa Hukum PT AGM, Adv. Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI berlandaskan hukum jelas, merujuk pada Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Selain pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

“Menjaga wilayah konsesi bukan hanya soal patroli, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh lokal,” tutup Suhardi.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA