PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Pasang Papan Larangan untuk Cegah Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapin, matarakyat.co.id – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mempertegas komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (24/7/2025).

Salah satu langkah konkret adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan.

Pemasangan papan larangan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus internal yang fokus melakukan pengawasan serta penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rutin melakukan pemantauan, patroli, serta penindakan di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini sejalan dengan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

Baca Juga :  Ali Syahbana Soroti Kasus Kakek Kahpi: Saatnya Hukum Lebih Peka Sosial

“Sesuai arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diminta menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B akan kami proses secara terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah lahan bebas. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Menurutnya, papan larangan ini tidak sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras.

“Siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Ini kejahatan serius, tidak ada ruang kompromi,” tambahnya.

Baca Juga :  Karang Intan Resmi Miliki 26 Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Satgas PETI PT AGM juga diperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Mereka dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan area rawan, serta protokol pelaporan cepat guna memastikan tindakan preventif dan represif berjalan optimal.

Kuasa Hukum PT AGM, Adv. Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI berlandaskan hukum jelas, merujuk pada Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Selain pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

“Menjaga wilayah konsesi bukan hanya soal patroli, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh lokal,” tutup Suhardi.

Berita Terkait

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan
BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Ali Syahbana Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Perlu Pendekatan Edukatif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:58 WITA

Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:50 WITA

Ali Syahbana Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Perlu Pendekatan Edukatif

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:52 WITA

Ali Syahbana, Bahaya Lisan: Kecil Ukurannya Besar Dampaknya

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA