PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Pasang Papan Larangan untuk Cegah Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapin, matarakyat.co.id – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mempertegas komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (24/7/2025).

Salah satu langkah konkret adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan.

Pemasangan papan larangan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus internal yang fokus melakukan pengawasan serta penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rutin melakukan pemantauan, patroli, serta penindakan di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini sejalan dengan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Binderang Tuntut PT BRE Bayar Hak Lahan

“Sesuai arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diminta menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B akan kami proses secara terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah lahan bebas. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Menurutnya, papan larangan ini tidak sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras.

“Siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Ini kejahatan serius, tidak ada ruang kompromi,” tambahnya.

Baca Juga :  PT AGM Terjunkan Puluhan Personel Gabungan, Guna Antisipasi Peti

Satgas PETI PT AGM juga diperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Mereka dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan area rawan, serta protokol pelaporan cepat guna memastikan tindakan preventif dan represif berjalan optimal.

Kuasa Hukum PT AGM, Adv. Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI berlandaskan hukum jelas, merujuk pada Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Selain pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

“Menjaga wilayah konsesi bukan hanya soal patroli, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh lokal,” tutup Suhardi.

Berita Terkait

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi
PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:53 WITA