Martapura, matarakyat.co.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Redho (34), warga Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, akhirnya terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan memastikan korban bukan tenggelam secara alami, melainkan akibat pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku.
Jasad Redho ditemukan mengambang di Sungai Kitano, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (21/7/2025) pagi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (25/7/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang menyatakan pihaknya telah mengamankan enam tersangka berinisial KI, AHL, MF, GT, MI, dan DG, yang semuanya merupakan warga Martapura.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel ,Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu (19/7/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
“Korban datang ke Desa Mekar, Martapura Timur, dengan mengendarai Yamaha Mio Soul dan membawa peralatan pancing,” katanya.
Saat hendak memancing, lanjut Frido kail pancingnya tersangkut di baju sendiri. Redho meminta bantuan warga.
“Salah satu pelaku mencoba membantu, namun karena tak berhasil, senar akhirnya diputus menggunakan rokok dan korban tidak jadi memancing,” ujar Kombes Pol Frido.
Tidak lama kemudian, Redho kehilangan kunci motor dan ponselnya. Kesal, ia melontarkan kata-kata kasar hingga membuat pelaku DG tersinggung. DG kemudian memukul wajah Redho, disusul pengeroyokan oleh pelaku lain menggunakan tangan kosong.
“Dalam keributan tersebut, MF sempat bergulat dengan korban. Sementara itu, MI yang mencoba menikam Redho malah melukai tangannya sendiri karena terhalang. Setelah situasi agak reda, korban didorong hingga terjatuh ke bantaran sungai,” ungkapnya.
“Korban sempat diminta naik ke darat, tapi justru berenang ke tengah sungai. Di tengah arus ia berpegangan pada tiang jembatan, namun kemudian tenggelam dan terseret arus,” sambung Kombes Pol Frido.
Usai kejadian, lanjutnya para pelaku meninggalkan lokasi. Hasil penyelidikan memastikan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul sebelum tenggelam.
“Keenam pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tutupnya.