Banjarbaru, matarakyat.co.id – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru (GMPD) menyelenggarakan diskusi terkait hasil sidang perdana gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2025.
Kesalahan fatal KPUD Banjarbaru dalam menafsirkan Peraturan 1774 telah diketahui.
Prof. Denny menekankan bahwa kemenangan Paslon 01 dengan satu suara saja sudah jadi pemenang.
“Kami masyarakat Banjarbaru berharap MK memberikan keputusan adil dan memenuhi gugatan Prof. Denny,” kata Rachmadi Engot, Komandan GMPD, Sabtu (11/1/2025).
GMPD mendesak MK sebagai lembaga tertinggi keadilan demokrasi untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Banjarbaru.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana empat gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kamis (9/1/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Panel III Gedung MK, Jakarta, itu dipimpin Hakim Arief Hidayat, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Y P Foekh.
Dilansir dari Banjarmasin post. Pada sidang pertama ini, seluruh pemohon, termohon dan pihak terkait tampak hadir di ruang sidang. Kendati ada empat gugatan dengan nomor register 05, 06, 07 dan 09, argumen yang disampaikan sama.
Permohon menilai termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru telah mengambil hak suara pemilih. Hal ini karena suara untuk Paslon 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dianggap tidak sah.
Sedangkan suara untuk Paslon 01 Erna Lisa Halaby-Wartono dinyatakan sah. Hal itu lantaran Paslon 02 dibatalkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Banjarbaru karena dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.
“Maka bila mengikuti jalan pikiran termohon, walau hanya satu suara untuk Paslon 01, maka Lisa-Wartono sudah dapat memenangkan Pilkada,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon dengan perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Denny juga menyampaikan KPU Banjarbaru tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan undang-undang yakni tidak menyediakan kolom kosong, pada surat suara.
“Pada surat suara masih terdapat nama, nomor urut dan Paslon 02 yang sudah dibatalkan pencalonannya,” jelasnya.
Berkaitan hal tersebut, Denny memiminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU Banjarbaru tentang penetapan perolehan suara yang memenangkan Lisa-Wartono. Selain itu memerintahkan KPU RI mengambil-alih penyelenggaraan pemilihan ulang.
Hakim Arief mengungkapkan ketertarikannya pada dalil yang disampaikan Denny.
“Memang sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Denny. Enggak usah banyak-banyak, cukup satu suara saja sudah bisa menang Pilkada,” katanya.
Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan jadwal sidang berikutnya akan disampaikan melalui kepaniteraan.
Sebab, ujar Arif, pihaknya belum dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.
Hal ini karena Hakim Anwar Usman, yang seharusnya bertugas pada sidang sengketa Pilkada Banjarbaru, sakit dan menjalani perawatan.
Posisi Anwar Usman pada sidang Kamis digantikan oleh Daniel Y P Foekh. “Bila misalnya Senin Hakim Anwar sudah sehat maka tidak masalah, tapi bila masih sakit maka jadwal bisa digeser-geser,” katanya.
Meski demikian Hakim Konstitusi tetap meminta pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menyiapkan penjelasan sejumlah hal pada sidang selanjutnya.
Hakim Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu Banjarbaru maupun pihak terkait, untuk menjelaskan dampak dari diskualifikasi Paslon 02 menjelang hari pemungutan suara.
Enny juga meminta KPU Banjarbaru untuk menjelaskan secara rinci, mengenai pelaksanaan Pilkada menggunakan surat suara bergambar dua Paslon.
PR untuk KPU dan Bawaslu Banjarbaru juga datang dari Hakim Konstirusi Daniel Y P Foekh. Daniel meminta kepada KPU untuk menguraikan data perolehan suara hasil Pilkada secara detail, pada sidang selanjutnya.
Khususnya pada suara tidak sah. Terakhir, KPU Banjarbaru diminta untuk menjelaskan alasan, berkaitan dengan tidak melakukan pencetakan ulang surat suara.
Penulis : ARF
Editor : MR
Sumber Berita : Banjarmasin post