Banjarbaru, matarakyat.co.id – Dari total 1.735 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru, terdapat dua orang yang dijatuhi hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Rabu (25/12/2024).
“Dua warga binaan yang menjalani hukuman mati terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di Kalimantan Selatan,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan bahwa kedua terpidana mati tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan..
“Salah satu di antaranya sudah menjalani hukuman selama satu tahun, sementara yang lainnya sudah lima tahun di Lapas Kelas II B Banjarbaru,” tambahnya.
Selain itu, Wayan juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan warga binaan yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya terlibat kasus pembunuhan, sedangkan dua lainnya terkait kasus perlindungan anak,” jelasnya.
Para terpidana hukuman seumur hidup ini berasal dari berbagai daerah, yaitu Tanah Bumbu (dua orang), Martapura (dua orang), Kotawaringin Timur (satu orang), Kapuas (satu orang), Banjarbaru (satu orang), dan Banjarmasin (satu orang).
“Warga Banjarmasin, Martapura, Kalimantan Tengah, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru umumnya terkait kasus pembunuhan. Sedangkan untuk kasus perlindungan anak, pelakunya berasal dari Banjarmasin dan Tanah Bumbu,” tutup Wayan.
Penulis : ARF
Editor : MR