Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin,matarakyat.co.id – Malang tak dapat di pungkiri, balita yang seharusnya mendapatkan kasih sayang serta perlindungan malah menjadi korban kekerasan dari seorang ayah tiri yang terjadi di RT 21 Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu.

Musbira Azkadina Sabira (3) meregang nyawa hingga menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapatkan penganiayaan dan kekerasan dari ayah tirinya RE (35).

Penganiayaan terhadap seorang balita ini terjadi lantaran dilandasi kecemburuan serta kecurigaan RE yang merupakan suami sirih dari ibu korban pada saat pulang dari jakarta menemui istri pertamanya, yang mana ketahuan chat dengan lelaki lain.

Hal tersebut di jelaskan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K saat jumpa pers dengan media pada Senin (14/10/2024) siang.

Dalam press release tersebut Agung menjelaskan motif tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan Musbira Azkadina Sabira meninggal dunia.

Polisi berpangkat balok tiga di pundaknya ini pun menguraikan beberapa kali terjadinya penganiayaan dan kekerasan terhadap balita berumur 3 Tahun tersebut.

“Modus pelaku yaitu Pelaku marah dengan istri sirihya sdri SAPNAH karna pada saat pelaku pulang ke jakarta untuk menemui istrinya yang pertama dimana sdri SAPNAH ketahuan chat dengan laki- laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari jakarta pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya sdri SAPNAH dimana pelaku melampiaskannya juga kepada korban MUSBIRA AZKADINA SABIRA yang masih berusia 3 tahun,”jelasnya.

“RE melakukan penganiayaan berulang-ulang yaitu pada Tanggal 30 Juli 2024 Skj 20.00 wita Pelaku melakukan pemukulan ( meninju ) di bagian wajah korban mengenai rahang kiri korban dan akibat pukulan tersebut korban sampai terbentur di lantai dan mengenai kepala bagian belakang korban hal ini menyebabkan kepala bagian belakang korban benjol dan di duga sesuai dengan hasil Autopsy dimana tengkorak kepala bagian belakang mengalami retak, tersangka juga meninju lengan kanan korban,dan juga meninju betis kanan korban hal ini yang menyebabkan luka lebam di tangan kanan dan kaki kanan korban (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban),”beber agung.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Dalam Beribadah, Polsek Batulicin Gelar Tarawih Keliling

“Selain itu juga pada tanggal 05 Agustus 2024 Skj 22.00 wita pelaku mengangkat tangan kanan korban dan membawa korban ke dapur dan juga menendang di bagian kemaluan korban dimana sebelumnya terlebih dahulu menginjak kaki kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana terdapat resapan darah di tulang kemaluan korban akibat hantaman benda tumpul (pada saat itu korban rewel tidak mau tidur karna lapar).

“Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 skj 21.00 wita pelaku meninju lengan kanan korban namun pada saat itu meleset dan mengenai rusuk kanan korban dan sesuai hasil autopsy di duga sebagai penyebab dari patahnya tulang iga korban nomor 3,4,5,6 (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban ),”tambahnya

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Skj 18.30 wita pelaku memukul korban dengan menggunakan besi almunium di bagian betis dan juga lengan kanan korban ( pada saat pelaku sedang ibadah korban ribut bermain sehingga pelaku marah dan melakukan kekerasan),”lanjutnya.

Baca Juga :  Pandai Bagai Tupai, Akhirnya Pelarian Pelaku Penganiayaan Berakhir Di Palembang

Dan terakhir pelaku menganiaya hinga harus menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 18 Agustus 2024 Skj 13.00 wita pelaku menendang punggung belakang korban dan meninju lengan kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana lengan kanan korban mengalami patah tulang dan juga patah tulang di tulang iga belakang nomor 7,8 di sertai resapan darah akibat hantaman benda tumpul.

Semenjak kepolisian mendalami perkara tersebut atas laporan dari ibu korban dan melakukan autopsi pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.

Pelaku berhasil diamankan persembunyian terakhirnya di Kota Palembang Sumatera Selatan dan langsung dibawa ke Tanah bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatan pelaku akan di sangkakan dengan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang- undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”tutupnya.

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal
Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu
Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura
Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
Ratusan Anggota PPS dan PPK Tanbu Ikuti Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:00 WITA

Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal

Kamis, 21 November 2024 - 19:40 WITA

Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu

Rabu, 20 November 2024 - 23:16 WITA

Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura

Sabtu, 16 November 2024 - 12:21 WITA

Ratusan Anggota PPS dan PPK Tanbu Ikuti Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Rabu, 13 November 2024 - 10:23 WITA

Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:50 WITA

Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Rabu, 6 November 2024 - 08:18 WITA

Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Berita Terbaru

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA