Batulicin,matarakyat.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21-22 Agustus 2024.
Operasi tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendatang dan tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Operasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.
Dalam Operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan kegiatan bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Dalam kegiatan ini petugas imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen keimigrasian milik TKA termasuk izin tinggal dan visa, di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal kepada media, Rabu (21/8) mengatakan bahwa operasi Jagratara merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Operasi ini sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal,”katanya.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” ujar Ferizal.
“Dalam Operasi ini tim telah melakukan pengecekan terhadap Dokumen Orang Asing pada PT Transcoal Minergy yang berjumlah 134 TKA berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pemegang Izin Tinggal Terbatas,”tambahnya.
“Selama melakaanakan kegiatan dilapangn, tim tidak menemukan adanya pelanggara keimigrasian yang dilakuka oleh TKA maupun penjamin.” jelas Ferizal.
Tim juga menghimbau kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi dan Perusahaan telah memahami dan mentaati peraturan keimigrasian selama ini.