Banjarmasin, matarakyat.co.id — Seorang petugas keamanan perempuan Bank Kalsel berinisial IS (27), warga Kecamatan Batulicin, diduga menggelapkan dana dua nasabah senilai Rp1.245.700.000. Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu setelah ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana mengatakan, tersangka diduga menggelapkan uang nasabah dengan modus menggunakan buku tabungan miliknya sendiri yang seolah-olah merupakan buku tabungan korban.
“Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Dengan cara tersebut, pihak bank percaya dan memproses transaksi sesuai permintaan tersangka.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berencana memindahkan tabungannya dalam jumlah besar. Korban diketahui telah menabung sejak 2024 dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk biaya pendidikan anak.
Selama menabung, korban tidak memiliki kartu ATM maupun akses perbankan digital. Korban juga tidak mengecek saldo secara langsung ke bank. Penyetoran uang dilakukan melalui petugas keamanan, sementara korban hanya menerima laporan bahwa uangnya telah disetorkan ke rekening tabungan.
Pada 2026, korban berinisiatif memindahkan dana dalam jumlah besar. Korban kemudian mendatangi Bank Kalsel dan mendapati saldo tabungannya hanya tersisa sekitar Rp40 juta saat berkoordinasi dengan teller.
Temuan itu membuat korban terkejut. Setelah dugaan penggelapan terungkap, tersangka melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Kalimantan Timur.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan anggota Polsek Muara Jawa menangkap IS di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/10).
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Bank Kalsel mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah tersebut. Bank Kalsel sebelumnya telah melaporkan kasus itu kepada polisi.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Agus Setiawan mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak bank kepada aparat penegak hukum.
“Perkara yang saat ini ditangani pihak kepolisian merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Bank Kalsel,” ujarnya.
Agus menegaskan, pelaporan tersebut merupakan langkah proaktif bank dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Tersangka diketahui merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai petugas keamanan. Bank Kalsel tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan nasabah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Bank Kalsel juga mengapresiasi Polres Tanah Bumbu, khususnya Satreskrim, serta Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa atas sinergi dalam mengungkap perkara dan mengamankan tersangka.
Agus menambahkan, Bank Kalsel berkomitmen memperkuat pengawasan dan tata kelola untuk menjaga kepercayaan serta keamanan dana nasabah.






