Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial GKA (35), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia (18) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya di kawasan Tanjung Rema Darat, Kabupaten Banjar, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari komunikasi melalui WhatsApp
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, komunikasi tersebut tidak mendapat respons dari korban.
Terduga pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk membicarakan hubungan mereka dan berupaya menyelesaikan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Setibanya di rumah korban, korban disebut meminta terduga pelaku untuk pulang dan tidak menemuinya lagi,” ujarnya.
Namun, kata dia permintaan tersebut diduga membuat terduga pelaku marah. Ia kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah. Dalam laporan disebutkan, korban mengalami pendarahan pada bagian dahi dan hidung serta luka pada bibir dan lidah.
Korban kemudian melarikan diri untuk menemui seorang saksi, Abdul Wahab, dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama saksi ke SPKT Polres Banjar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Alfian.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Alfian mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






