Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantau, matarakyat.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Tapin memasuki babak baru.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (27), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AR diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin pada Senin (28/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.

Perkara ini mulai terungkap setelah korban dibawa keluarganya untuk mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit pada Jumat (18/9/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polres Tapin. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AR.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya Pembalakan Kayu Hutan Di Bumi Bersujud, Ini Jawaban Kepala KPH Kusan

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasat Reskrim AKP Denny Juniansyah mengatakan, pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.

β€œAR ini telah berkeluarga. Hasil pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Denny, Kamis (1/10/2026).

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.

Namun, polisi masih terus mengurai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mendalami hubungan antara korban dan AR.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Disertai Kekerasan di Martapura, Korban Luka Tusuk dan Alami Kerugian Ratusan Ribu

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi secara utuh serta mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan atau perbuatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Status hukum AR juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli
Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku
Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap
Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WITA

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 12:08 WITA

Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Berita Terbaru