Pelaihari, matarakyat.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan acara penyerahan sertipikat hak atas tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 pada Rabu, (16/4/2025) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn.; dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, S.IP., MPA (Mgmt). Acara juga dihadiri oleh seluruh kepala desa dari 10 desa penerima sertipikat serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Endah Nurcahaya, menyampaikan bahwa program PTSL tahun 2025 di Kabupaten Tanah Laut telah berjalan sesuai target.
Beliau menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini telah berhasil menyelesaikan pendaftaran 529 bidang tanah yang tersebar di 10 desa, yakni Kuringkit, Batilai, Maluka Baulin, Jorong, Sungai Cuka, Sungai Pinang, Martadah, Bluru, Ketapang, dan Handil Maluka
Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Kabupaten Tanah Laut.
Desa-desa lainnya menerima sertipikat dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan hasil pendaftaran yang telah diverifikasi oleh tim PTSL.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat.
Beliau menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti legal yang memberikan jaminan kepastian hukum.
Dengan memiliki sertipikat, masyarakat dapat lebih tenang karena hak atas tanahnya telah mendapat pengakuan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dalam melaksanakan program PTSL.
Beliau menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dan mengapresiasi komitmen serta kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang telah berhasil menjalankan program ini dengan baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, S.IP., MPA (Mgmt), menambahkan bahwa program PTSL ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beliau menyatakan harapannya agar program ini dapat terus berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan masyarakat penerima dari masing-masing desa.
Salah satu penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas sertipikat yang diterimanya. Beliau merasa lebih tenang karena tidak perlu lagi khawatir akan sengketa tanah di masa depan.
Program PTSL merupakan PSN yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Program ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah, serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik.