Martapura, matarakyat.co.id – Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipenuhi puluhan warga dari Kecamatan Gambut pada Rabu (16/7/2025) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menolak rencana pembangunan kompleks pemakaman Alkah Firdaus 3 di Jalan Pamajatan KM 3,3 RW 01, Kelurahan Gambut.
Dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Banjar, warga menyatakan lebih setuju jika lahan tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan daripada area pemakaman.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap pembangunan alkah ini sebenarnya sudah lama disuarakan masyarakat.
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi III Abdul Razak, anggota Komisi III lainnya seperti Febrianor Rahman (Dapil Gambut), M. Saidi, Hamdan, dan Fariz Adam, serta perwakilan instansi teknis.
Febrianor Rahman menyampaikan, DPRD Banjar mendukung aspirasi masyarakat yang meminta agar pembangunan Alkah Firdaus 3 dihentikan sementara.
“Rapat menyimpulkan untuk menghentikan sementara pembangunan Alkah Firdaus 3. Kami berharap aktivitas tersebut tidak dilanjutkan hingga ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Abdul Razak menekankan pentingnya revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Gambut.
Menurutnya, RDTR saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan kawasan.
“Kita akan akomodir aspirasi masyarakat agar tidak menjadi persoalan liar. Revisi RDTR perlu dipercepat karena kawasan Gambut terus berkembang dan butuh penataan yang baik, termasuk soal zonasi pemakaman,” jelas politisi Golkar itu.