Tuntutan Keadilan Pemilu Banjarbaru: GMPD Mengharapkan Putusan MK

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru (GMPD) menyelenggarakan diskusi terkait hasil sidang perdana gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2025.

Kesalahan fatal KPUD Banjarbaru dalam menafsirkan Peraturan 1774 telah diketahui.

Prof. Denny menekankan bahwa kemenangan Paslon 01 dengan satu suara saja sudah jadi pemenang.

“Kami masyarakat Banjarbaru berharap MK memberikan keputusan adil dan memenuhi gugatan Prof. Denny,” kata Rachmadi Engot, Komandan GMPD, Sabtu (11/1/2025).

GMPD mendesak MK sebagai lembaga tertinggi keadilan demokrasi untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Banjarbaru.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana empat gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kamis (9/1/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Panel III Gedung MK, Jakarta, itu dipimpin Hakim Arief Hidayat, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Y P Foekh.

Dilansir dari Banjarmasin post. Pada sidang pertama ini, seluruh pemohon, termohon dan pihak terkait tampak hadir di ruang sidang. Kendati ada empat gugatan dengan nomor register 05, 06, 07 dan 09, argumen yang disampaikan sama.

Permohon menilai termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru telah mengambil hak suara pemilih. Hal ini karena suara untuk Paslon 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Paslon Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim, Telah Selesai Jalani Tes Kesehatan dan Psikolog

Sedangkan suara untuk Paslon 01 Erna Lisa Halaby-Wartono dinyatakan sah. Hal itu lantaran Paslon 02 dibatalkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Banjarbaru karena dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.

“Maka bila mengikuti jalan pikiran termohon, walau hanya satu suara untuk Paslon 01, maka Lisa-Wartono sudah dapat memenangkan Pilkada,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon dengan perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Denny juga menyampaikan KPU Banjarbaru tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan undang-undang yakni tidak menyediakan kolom kosong, pada surat suara.

“Pada surat suara masih terdapat nama, nomor urut dan Paslon 02 yang sudah dibatalkan pencalonannya,” jelasnya.

Berkaitan hal tersebut, Denny memiminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU Banjarbaru tentang penetapan perolehan suara yang memenangkan Lisa-Wartono. Selain itu memerintahkan KPU RI mengambil-alih penyelenggaraan pemilihan ulang.

Hakim Arief mengungkapkan ketertarikannya pada dalil yang disampaikan Denny.

“Memang sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Denny. Enggak usah banyak-banyak, cukup satu suara saja sudah bisa menang Pilkada,” katanya.

Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan jadwal sidang berikutnya akan disampaikan melalui kepaniteraan.

Baca Juga :  Ketua DPD PAN Banjarbaru, Sebut Lisa Halaby Bukan Sosok Sembarangan

Sebab, ujar Arif, pihaknya belum dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

Hal ini karena Hakim Anwar Usman, yang seharusnya bertugas pada sidang sengketa Pilkada Banjarbaru, sakit dan menjalani perawatan.

Posisi Anwar Usman pada sidang Kamis digantikan oleh Daniel Y P Foekh. “Bila misalnya Senin Hakim Anwar sudah sehat maka tidak masalah, tapi bila masih sakit maka jadwal bisa digeser-geser,” katanya.

Meski demikian Hakim Konstitusi tetap meminta pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menyiapkan penjelasan sejumlah hal pada sidang selanjutnya.

Hakim Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu Banjarbaru maupun pihak terkait, untuk menjelaskan dampak dari diskualifikasi Paslon 02 menjelang hari pemungutan suara.

Enny juga meminta KPU Banjarbaru untuk menjelaskan secara rinci, mengenai pelaksanaan Pilkada menggunakan surat suara bergambar dua Paslon.

PR untuk KPU dan Bawaslu Banjarbaru juga datang dari Hakim Konstirusi Daniel Y P Foekh. Daniel meminta kepada KPU untuk menguraikan data perolehan suara hasil Pilkada secara detail, pada sidang selanjutnya.

Khususnya pada suara tidak sah. Terakhir, KPU Banjarbaru diminta untuk menjelaskan alasan, berkaitan dengan tidak melakukan pencetakan ulang surat suara.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Banjarmasin post

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Ahad Kertak Hanyar, Cek Harga Sembako
Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru
Serap Aspirasi Warga, DR. H. Eko Subiyanto Gelar Reses di Sungai Tiung
Musim Kemarau 2025: Kalsel Waspadai Lonjakan Karhutla
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram
Syukur di Hari Raya Waisak, Tiga Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus
Dinas Pendidikan Banjarbaru, Imbau Sekolah Gelar Perpisahan secara Sederhana

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:37 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Ahad Kertak Hanyar, Cek Harga Sembako

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:48 WITA

Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:42 WITA

Serap Aspirasi Warga, DR. H. Eko Subiyanto Gelar Reses di Sungai Tiung

Senin, 26 Mei 2025 - 10:59 WITA

Musim Kemarau 2025: Kalsel Waspadai Lonjakan Karhutla

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 11:33 WITA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram

Senin, 12 Mei 2025 - 17:08 WITA

Syukur di Hari Raya Waisak, Tiga Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:31 WITA

Dinas Pendidikan Banjarbaru, Imbau Sekolah Gelar Perpisahan secara Sederhana

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA