Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar mengadakan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Intan 1 Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum daerah serta meningkatkan kesadaran hukum di berbagai lapisan.
Penjabat Sekretaris Daerah Banjar, H. Ikhwansyah, menegaskan bahwa penyebaran informasi hukum tidak hanya dilakukan secara tatap muka melalui forum di kabupaten, kecamatan, kelurahan, maupun desa, tetapi juga lewat kanal digital seperti website resmi pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui aturan yang berlaku sekaligus memahami pentingnya informasi hukum sebagai bagian dari keterbukaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan sosialisasi menyasar SKPD, Forum Camat, Apdesi, BUMD, hingga kalangan akademisi.
Hal ini untuk memastikan setiap lembaga memahami sistem JDIH dan mampu mengakses dokumen hukum dengan cepat.
“JDIH Banjar sudah terhubung dengan JDIH Nasional di bawah BPHN. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh informasi hukum yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurut Rizal, masih ada sejumlah SKPD yang belum menyadari keberadaan produk hukum di instansinya, seperti Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Acara tersebut turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banjar.