JPU Tuntut Terdakwa Penjara 4 Bulan, Dalam Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahidi atau AW, dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.

JPU menuntut AW hukuman pidana penjara selama empat bulan. JPU menilai, AW terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Pln Icon Plus Gelar Aksi Penanaman Pohon dan Bersih Pantai Manggar

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Baca Juga :  Tanah Milik Pribadi, Vonis Penjara: Kahpi Lawan Ketidakadilan Lewat PK

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono. (ARF).

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO
Kapolri Donasikan Sapi Limosin Seberat Satu Ton untuk Peringatan Momen 5 Rajab Sekumpul
Pemkab Banjar Dorong Transparansi Lewat Sosialisasi Website Jaga Desa dan Kelurahan
Perkuat Kolaborasi, Perhiptani Banjar Gelar Rakor Bahas Arah Program dan Kinerja
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan
Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh
Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:35 WITA

Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:13 WITA

Kapolri Donasikan Sapi Limosin Seberat Satu Ton untuk Peringatan Momen 5 Rajab Sekumpul

Selasa, 4 November 2025 - 15:31 WITA

Pemkab Banjar Dorong Transparansi Lewat Sosialisasi Website Jaga Desa dan Kelurahan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:01 WITA

Perkuat Kolaborasi, Perhiptani Banjar Gelar Rakor Bahas Arah Program dan Kinerja

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WITA

Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WITA

Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:28 WITA

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Berita Terbaru