Sidang Dugaan Penipuan Modus Investasi Dilakukan Seorang Wanita Kembali di Gelar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Batulicin,matarakyat.co.id – Pengadilan Negeri Batulicin kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024) Sore.

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi untuk memberikan kesaksian serta keterangan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa.

Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

(Keterangan empat orang saksi dugaan penipuan dan penggelapan)

Dalam surat dakwaan menjelaskan kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Dukung Rencana Aksi Kemendes untuk Bangun Ekonomi Desa

Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Di Vonis 6 Bulan, Pengacara Terdakwa Akan Terus Cari Keadilan Demi Kebenaran

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidak konsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa.

Beberapa kali upaya untuk mediasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak kepolisian terdakwa tidak pernah mau hadir. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 
Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting
Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM
Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK
Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu
Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu
Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025
Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:31 WITA

Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 28 Juli 2025 - 13:29 WITA

Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 13:26 WITA

Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA