Sidang Dugaan Penipuan Modus Investasi Dilakukan Seorang Wanita Kembali di Gelar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Batulicin,matarakyat.co.id – Pengadilan Negeri Batulicin kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (19/9/2024) Sore.

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi untuk memberikan kesaksian serta keterangan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa.

Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

(Keterangan empat orang saksi dugaan penipuan dan penggelapan)

Dalam surat dakwaan menjelaskan kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Di Vonis 6 Bulan, Pengacara Terdakwa Akan Terus Cari Keadilan Demi Kebenaran

Terdakwa menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Perbaikan Kantor Bupati, Bang Arul Pimpin Rapat Koordinasi Camat di Ruang Terbuka

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidak konsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa.

Beberapa kali upaya untuk mediasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak kepolisian terdakwa tidak pernah mau hadir. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Berita Terkait

Lomba Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Sehat dan Generasi Cerdas
Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif
Tanah Bumbu Kembali Raih WTP ke 12 Kali
Disdik Tanbu Tegaskan Tak Ada Pungutan Masuk Sekolah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati
Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader TP PKK Tanbu 2025
Stok Darah Menipis, Bupati Andi Rudi Latif Ambil Tindakan Gandeng Perusahaan Lakukan Donor Darah

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:01 WITA

Lomba Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Sehat dan Generasi Cerdas

Senin, 2 Juni 2025 - 07:57 WITA

Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:53 WITA

Tanah Bumbu Kembali Raih WTP ke 12 Kali

Senin, 26 Mei 2025 - 14:24 WITA

Disdik Tanbu Tegaskan Tak Ada Pungutan Masuk Sekolah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:53 WITA

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:40 WITA

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader TP PKK Tanbu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:54 WITA

Stok Darah Menipis, Bupati Andi Rudi Latif Ambil Tindakan Gandeng Perusahaan Lakukan Donor Darah

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA