Sewa Motor, SH Gelapkan ke Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara menangkap seorang pria bernama SH (36) atas dugaan penggelapan sepeda motor milik sebuah usaha rental di Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengatakan kasus ini bermula pada Senin, 25 November 2024, saat SH mendatangi usaha rental motor milik H. Arsyad di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru.

“Saat itu pelaku menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 3301 PL. Kesepakatannya, motor dipinjam selama satu hari,” kata Heru, Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Musnahkan 31,40 Gram Sabu dari Tiga Kasus

Namun, setelah waktu sewa habis, motor tak kunjung dikembalikan. Arsyad kemudian melacak posisi kendaraan melalui sistem GPS dan mendapati motor bergerak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Merasa dirugikan, pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara. Laporan itu ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya, pada Jumat pekan ini, tim opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku dan motor di sekitar Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Dunia Jurnalistik Berduka: Wartawati Muda Ditemukan Meninggal di Banjarbaru

Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Baamang, Sampit. Tim yang dipimpin Brigadir Kepala Deddy Irawan bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus SH saat hendak menuju Pangkalan Bun.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui berniat menjual sepeda motor tersebut di wilayah Pangkalan Bun,” ujar Heru.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penulis : WA

Editor : MR

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:43 WITA

Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:07 WITA

Banyak Pelanggaran Anak di Bawah Umur, Polres Banjarbaru Tindak Tegas di Operasi Patuh Intan 2025

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA