Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang pria berinisial GR (32) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 14 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setiawan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, tisu, kotak rokok, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone,” jelas Anang.
Ia menambahkan, tersangka GR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Tanah Bumbu pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.






