Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperketat pengawasan terhadap minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin.
Langkah ini dilakukan guna memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik dari segi kemasan, takaran, maupun harga.
Tim Satgas Pangan yang dipimpin AKP Widodo Saputro turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan ke sejumlah kios dan toko, Jumat (21/3/2025).
Mereka memastikan bahwa minyak goreng Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700,- serta tidak terjadi pengurangan takaran atau pelanggaran standar kemasan.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar AKP Widodo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli minyak goreng Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua guna mendapatkan harga yang sesuai HET.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, seperti harga jual yang melebihi HET atau takaran yang tidak sesuai. Laporan dapat disampaikan langsung ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan ketersediaan dan harga minyak goreng Minyakita tetap stabil, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Penulis : ARF
Editor : MR
Sumber Berita : Humas Polda Kalsel