Banjarmasin, matarakyat.co.id – Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel, Rabu (26/3/2025). Langkah ini diambil usai ditemukan produk yang tidak sesuai standar.
Dipimpin langsung oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, sidak ini bertujuan memastikan takaran kemasan sesuai standar dan harga jual tetap mengacu pada aturan pemerintah.
“Kami menyisir beberapa toko secara acak untuk mencegah kecurangan, seperti pengurangan takaran atau harga yang melebihi HET,” ungkap AKP Krismandra NW, Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tim Satgas meneliti volume kemasan 1 liter dan 2 liter, mengecek label, segel, serta harga jualnya.
Hasilnya, para pedagang dinyatakan telah mematuhi regulasi. Namun, masyarakat tetap dihimbau agar membeli Minyakita dari distributor resmi dengan harga Rp15.700,- per liter untuk menghindari produk di luar standar.
“Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian harga atau takaran. Pengawasan ini akan terus dilakukan demi melindungi konsumen,” tegas AKP Krismandra.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng bersubsidi di pasaran.