Martapura,matarakyat.co.id – Untuk mencegah perkawinan anak, Pengadilan Agama Kabupaten Banjar telah meluncurkan program Pagar Sekolah yang menargetkan sekolah-sekolah di Martapura.
Hari Kamis, (25/4/2024), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banjar menjangkau SMK Negeri 1 Martapura.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura, Hikmah, menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai perkawinan usia anak dan dampaknya.
“Ada sekitar 100 lebih siswa kelas 10 SMKN 1 Martapura yang hadir,” ungkapnya.

Menurutnya, karena salah satu sasarannya adalah kita memberikan sosialisasi seperti apa sih sebenarnya perkawinan usia anak berapa, terus dampak-dampaknya.
Program ini bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjar, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta forum anak.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan kita dapat memberikan sosialisasi secara efektif kepada para siswa tentang pentingnya memahami dampak dari perkawinan usia anak,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan partisipasi anak-anak dari Kabupaten Banjar, dengan fokus pada sekolah-sekolah dan kegiatan di lapangan.
Meskipun terdapat keterbatasan tempat, upaya ini tetap dilakukan dengan harapan pesan dapat tersampaikan dengan baik.
“Meskipun kegiatan ini dibatasi, namun tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan serupa di masa depan dengan peserta yang lebih luas,” pungkasnya. (ARF/MR)