Banjarbaru matarakyat.co.id – Seorang residivis berinisial AG kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan rangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru setelah melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG bukan pertama kali tersangkut kasus kriminal.
Ia pernah dipidana atas kasus pencurian pada 2022 dan kembali terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2025, serta tersandung tiga perkara lain: pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan.
Penyidik menyebut motif kuat yang mendorong AG melakukan tindakan brutal tersebut adalah rasa sakit hati akibat perceraian.
“Pelaku dan korban pernah menjadi pasangan suami istri. Setelah bercerai, hubungan keduanya memburuk. Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati karena diceraikan,” ujar Kapolres.
AG diketahui sedang menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus pencurian.
“Ia tengah berada dalam masa cuti bersyarat yang dijalani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Namun selama berada dalam masa cuti tersebut, ia justru kembali melakukan tindak pidana,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AG terhadap mantan istrinya berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, yakni rumah korban di Jalan Karanganyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.
Kronologi kejadian:
Kamis, 6 November 2025
Pelaku mendatangi warung korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya, diduga terkait dendam lama.
Sabtu, 8 November 2025
– AG melempar batu ke kaca depan rumah korban hingga pecah.
Kamis, 13 November 2025
– Pukul 10.00: Pelaku melempari kaca depan dan samping rumah korban.
– Pukul 13.00: AG kembali datang dan merusak kaca depan, samping, serta bagian belakang rumah.
Sabtu, 15 November 2025
Aksi pengerusakan kembali terjadi, pelaku melempari seluruh sisi kaca rumah korban.
“Rangkaian tindakan pelaku membuat korban ketakutan dan mengalami kerugian materiil. Korban kemudian melapor dan kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres.
AG dikenakan beberapa pasal berlapis, di antaranya:
1. Pasal 353 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana yang tidak selesai, dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara.
2. Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
Kasus ini kini ditangani Polres Banjarbaru, sementara pelaku kembali menjalani proses hukum atas perbuatannya.






