Martapura, matarakyat.co.id — Puluhan warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mendatangi Kantor DPRD Banjar pada Selasa (15/7/2025).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan kompleks pemakaman Alkah Firdaus 3 yang rencananya berlokasi di Jalan Pamajatan KM 3,3 RW 01, Kelurahan Gambut.
Dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Banjar, warga menyatakan bahwa mereka lebih mendukung jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan ketimbang area pemakaman.
Salah satu tokoh masyarakat, Irwan Bora, mengatakan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan alkah ini telah bergema sejak lama dan kini mendapat dukungan yang semakin kuat dari warga.
Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora, serta anggota legislatif dari Dapil Gambut, Febrianor Rahman.
Turut hadir pula Ketua Komisi III Abdul Razak beserta anggota lainnya seperti M. Saidi, Hamdan, dan Fariz Adam. Beberapa perwakilan dari instansi teknis terkait juga ambil bagian dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Febrianor Rahman menyatakan bahwa DPRD Banjar memberikan dukungan terhadap aspirasi warga. Ia juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan di lokasi rencana alkah untuk sementara dihentikan.
“Hasil rapat hari ini menyepakati penghentian sementara pembangunan Alkah Firdaus 3. Kami berharap pihak pengembang bersedia menunda dan mempertimbangkan kembali proyek tersebut,” ujar politisi muda dari PPP asal Gambut itu, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, bentuk penolakan warga cukup jelas terlihat dari berbagai spanduk penolakan yang telah dipasang di sekitar lokasi sebelum audiensi digelar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menilai bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan Gambut perlu segera dievaluasi. Menurutnya, perkembangan wilayah yang pesat harus diiringi dengan penataan ruang yang lebih terencana.
“Kami tampung semua aspirasi masyarakat agar tidak berkembang menjadi masalah baru. Kelemahan dalam RDTR saat ini jadi catatan penting agar revisinya bisa segera dilakukan. Gambut yang terus berkembang harus ditata dengan lebih baik, termasuk zonasi untuk pemakaman,” tutup Razak.