PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Pasang Papan Larangan untuk Cegah Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapin, matarakyat.co.id – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mempertegas komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (24/7/2025).

Salah satu langkah konkret adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan.

Pemasangan papan larangan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus internal yang fokus melakukan pengawasan serta penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rutin melakukan pemantauan, patroli, serta penindakan di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini sejalan dengan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

Baca Juga :  Bersiaplah, Pemuda-Pemudi Banjarbaru! Pendaftaran Nanang Galuh Kota Banjarbaru 2025 Segera Dibuka

“Sesuai arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diminta menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B akan kami proses secara terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah lahan bebas. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Menurutnya, papan larangan ini tidak sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras.

“Siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Ini kejahatan serius, tidak ada ruang kompromi,” tambahnya.

Baca Juga :  SPPI Kalsel Temui Bupati Banjar, Bahas Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Satgas PETI PT AGM juga diperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Mereka dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan area rawan, serta protokol pelaporan cepat guna memastikan tindakan preventif dan represif berjalan optimal.

Kuasa Hukum PT AGM, Adv. Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI berlandaskan hukum jelas, merujuk pada Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Selain pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

“Menjaga wilayah konsesi bukan hanya soal patroli, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh lokal,” tutup Suhardi.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WITA

Pererat Silaturahmi, Mushola Abu Yazid Busthami Undang Anak Yatim Buka Bersama

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA