Tanah Bumbu, matarakyat.co.id — Aparat kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dengan dukungan Unit Resmob Polres Paser, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan satu unit mobil di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni pria berinisial FD Sena (26), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Banyuwangi, Jawa Timur.
“Keduanya diamankan setelah diduga menggelapkan mobil milik anak pelapor yang dipinjam secara pribadi namun tidak dikembalikan,” ujar Taufan, Rabu (23/7/2025).
Taufan menceritakan, awalnya mobil dipinjam dengan alasan menjenguk anak pelapor yang sedang ditahan. Namun, hingga beberapa waktu mobil tidak dikembalikan dan pelaku pun sulit dihubungi. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya.
Petugas juga melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit mobil Honda Jazz berwarna merah dengan nomor polisi DA 1542 ZAI. Kendaraan ditemukan sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Mangka, Kecamatan Sengayam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, di kediaman pelapor di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” paparnya.
Saat itu, SN yang merupakan mantan istri dari anak pelapor—meminjam mobil dengan dalih ingin membesuk anak pelapor yang tengah ditahan. Namun setelah itu, mobil tak kunjung dikembalikan.
“Pelapor sempat berulang kali mencoba menghubungi SN, namun tidak mendapat respons yang jelas. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Honda Jazz warna merah, Nopol DA 1542 ZAI, 1 lembar BPKB kendaraan sesuai data
1 lembar STNK kendaraan sesuai data.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kami langsung membawa keduanya ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.