Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.23 WITA, tepatnya di depan Berkat Usaha Motor.
Korban diketahui berinisial MN (19) Muhammad Nauril Azmi (19), warga Cempaka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, Slsaat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6045 BCK.
“Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah kaki kiri, patah tangan kiri, patah bahu kiri, serta luka robek pada dagu sebelah kanan,” kata Kapolres, kepada awak media, Selasa (23/12/225).
Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.
Kapolres menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Cempaka menuju Banjarbaru.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk warna kuning yang datang dari arah berlawanan.
“Usai kejadian, pengemudi dump truk tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pengemudi langsung melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru, pelaku tabrak lari diketahui berinisial S (49), warga Kecamatan Cempaka.
“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis barang bukti. Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi memperoleh petunjuk keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Cempaka dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Petugas menelusuri keberadaan mobil dump truk yang digunakan pelaku saat kecelakaan. Kendaraan tersebut ditemukan disembunyikan di rumah anak pelaku, terpisah dari kediaman utama pelaku,” bebernya.
Kapolres menjelaskan, saat ditemukan, diketahui sejumlah bagian kendaraan telah diubah dan diperbaiki untuk menghilangkan bekas benturan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan SIM C.
Serta satu unit mobil dump truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi DA 8123 JL berikut STNK dan SIM BI Umum milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 undang-undang yang sama terkait tindakan melarikan diri tanpa menolong korban dan tidak melaporkan kecelakaan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.






