Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,40 gram yang berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Koda melalui, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP A Denny Juniansyah mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga perkara berbeda, dengan total empat tersangka yang telah diamankan.
“Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DM, DA, S, dan MH,” ujar AKP Denny.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam blender, dicampur dengan deterjen, lalu dibuang ke saluran toilet.
“Barang bukti terlebih dahulu dihancurkan dengan blender, kemudian dilarutkan dalam deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, penasihat hukum, serta perwakilan dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru.