Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial EOS (20) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Soeratno RT 006 RW 002, Kelurahan Guntung Payung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Ia diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Jumat (25/4/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat kotor 2,97 gram dan berat bersih 1,27 gram.
“Selain itu, turut disita satu kotak rokok berbahan seng, satu kotak rokok bermerek Sampoerna, sehelai celana pendek abu-abu, serta satu unit ponsel Android merek Samsung,” ungkapnya.
EOS yang juga dikenal dengan nama alias MBO dan EN, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga menyimpan dan mengedarkan sabu untuk dijual kembali.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Deny.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Deny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Penulis : WA
Editor : MR
Sumber Berita : Humas Polres