Martapura,matarakyat.co.id – Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu senilai Rp34 miliar dimusnahkan Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, dimusnahkan di Pendopo Tathya Dharaka, Mapolres Banjar, Rabu (19/9/2025).
Barang bukti hasil pengungkapan sebulan terakhir ini didapat dari 13 tersangka, termasuk satu kurir yang membawa 19 kilogram sabu di wilayah Gambut.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut diperiksa terlebih dahulu menggunakan alat khusus milik BNNP Banjarbaru.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan memakai blender, dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank agar tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa jumlah sabu yang digagalkan setara dengan menyelamatkan sekitar 154 ribu orang dari dampak buruk narkoba.
“Jika barang ini lolos, generasi bangsa yang akan jadi korban. Karena itu, kami terus berkomitmen melawan narkoba bersama pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda, BNN, kejaksaan, pengadilan, serta awak media.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan sinergi agar Kabupaten Banjar benar-benar terbebas dari ancaman narkoba.
“Harapan kami, tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banjar,” tambahnya.