Polisi Amankan Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Tanbu

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Seorang perempuan berinisial MN (21), warga Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama kurang lebih empat tahun ke Polres Tanah Bumbu. Terduga pelaku disebut merupakan kakak kandung korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban, didampingi suaminya, memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025 dan dilakukan secara berulang di rumah terlapor di wilayah Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga sedarah, namun berbeda ibu.

“Korban melapor ke kantor kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini dipaksa disetubuhi oleh terlapor. Terlapor ini adalah kakak kandung korban sendiri, satu ayah namun berbeda ibu,” kata AKP Taufan kepada wartawan, Senin (02/2/2026).

Baca Juga :  Ambo Sakka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Menurut keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan peristiwa tersebut lebih awal.

“Kejadian itu dialami korban selama kurang lebih empat tahun dan dilakukan di rumah terlapor di Sari Gadung,” ujarnya.

AKP Taufan menambahkan, terduga pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Sarigadung sekitar jam 9 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Ajukan Audiensi ke DPRD, Komisioner KPID Kalsel Terpilih Soroti Ketidakjelasan Proses dan Dukungan Kelembagaan

Atas perbuatannya, terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan.

“Sangkaan pasal yang kita kenakan adalah UU TPKS dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” ungkap AKP Taufan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, suami korban, serta anak dari terlapor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Apabila ditemukan kejadian seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Taufan.

Berita Terkait

Diduga Korban Kekerasan Seksual Bertahun-tahun oleh Kakak Kandung, Perempuan di Batulicin Lapor Polisi
Ratusan Warga Desa Giri Mulya Sambut HUT ke-43 Jalan Sehat Berhadiah
Bapas Waikabubak Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Bapas Waikabubak Siap Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Semangat Kebersamaan
Bapas Waikabubak Menerima Peserta Magang batch 2 Bapas Tahun 2025
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Penguatan Layanan Hukum Masyarakat melalui Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai
DPR RI Sosialisasikan Program MBG, Dorong Pemenuhan Gizi Seimbang di Masyarakat
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis: Menanam Harapan Sejak Dini Untuk Generasi Berkualitas 

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:11 WITA

Polisi Amankan Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Tanbu

Senin, 2 Februari 2026 - 13:44 WITA

Diduga Korban Kekerasan Seksual Bertahun-tahun oleh Kakak Kandung, Perempuan di Batulicin Lapor Polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:21 WITA

Ratusan Warga Desa Giri Mulya Sambut HUT ke-43 Jalan Sehat Berhadiah

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:31 WITA

Bapas Waikabubak Komitmen Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:29 WITA

Bapas Waikabubak Siap Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Semangat Kebersamaan

Senin, 8 Desember 2025 - 09:19 WITA

Bapas Waikabubak Menerima Peserta Magang batch 2 Bapas Tahun 2025

Kamis, 20 November 2025 - 14:32 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Penguatan Layanan Hukum Masyarakat melalui Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:30 WITA

DPR RI Sosialisasikan Program MBG, Dorong Pemenuhan Gizi Seimbang di Masyarakat

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA