Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam mendukung kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya untuk seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya data tunggakan kendaraan dinas yang tercatat di UPPD Samsat Martapura.
Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali, memastikan pihaknya siap melakukan koordinasi dan sinkronisasi data agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Data dari Samsat pada tahun sebelumnya memang sudah kami terima. Dalam data itu terdapat sejumlah kendaraan yang masih tercatat atas nama SKPD, padahal kewenangannya sudah berpindah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian kendaraan dinas yang berada di tingkat desa saat ini dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi operasional. Kondisi tersebut turut memengaruhi munculnya catatan tunggakan dalam sistem administrasi.
Menurutnya, kewenangan penganggaran pembayaran pajak kendaraan melekat pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna kendaraan. Karena itu, tanggung jawab pembayaran dilakukan oleh instansi terkait.
“Pada 2025 lalu sudah dilakukan sosialisasi oleh Samsat kepada seluruh SKPD, mengingat anggaran pembayaran pajak berada di masing-masing SKPD,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banjar akan melakukan validasi ulang dan sinkronisasi data kendaraan dinas. SKPD yang masih memiliki kendaraan aktif didorong segera menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sementara untuk kendaraan yang rusak berat atau tidak lagi digunakan, proses penghapusan aset akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajidinnor menegaskan, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap pajak menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, kepatuhan tersebut juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah melalui skema opsen pajak yang hasilnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Banjar.






