Banjarmasin,matarakyat.co.id – Sempat mengaku anak seorang jendral dan di duga lakukan penipuan terhadap Komisaris PT Trisula Tirta Sembada, Terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga terpaksa duduk di kursi pesakitan meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin,pada Rabu (30/4/2025) Siang.
Wenas Fero Patrice Dirga diduga lakukan penggelapan dana perusahaan PT Trisula Tirta Sembada atas laporan Komisarisnya Jefri Kindangen.
Dihadapan Majelis Hakim dan Terdakwa duduk di kursi pesakitan meja hijau, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noni membacakan dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa, Wenas Fero Patrice Dirga. Yang melakukan sejumlah transaksi melalui rekening atas nama pribadi ke sejumlah rekening lain untuk biaya hidup, serta hiburan.
Transaksi ini dilakukannya sejak November 2023, hingga akhirnya terdakwa resmi ditahan pada Januari 2025 lalu.
Pembacaan mengenai dakwaan dan aliran dana terdakwa pun dilakukan pada sidang pertama. Hal ini terbukti melalui bukti rekening koran milik terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Cahyano Riza Adrianto membacakan hasil sidang pertama. Yakni sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Agenda lanjutan pemeriksaan saksi pada 5 Mei 2025, sidang hari ini selesai,” kata Cahyano menutup sidang.
Dikonfirmasi terpisah, Komisaris Utama PT Trisula Tirta Sembada, Jeffri Kindangen mengatakan laporan terhadap direktur utama di perusahaannya tersebut dilakukan pasca ia merasa janggal sebab tak menerima laporan keuangan dari terdakwa.
Jeffri merasa jika ada sesuatu yang janggal dari keuangan perusahaan. Ia pun berusaha meminta laporan keuangan secara baik-baik terhadap terdakwa, namun tetap tidak diberikan oleh terdakwa.
“Hingga akhirnya saya membuat laporan polisi dan bisa mendapatkan rekening koran Dirga. Akhirnya di sana terbongkar adanya penggelapan tersebut,” kata Jeffri.
Setelah itu, ia pun segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, hingga tiga kali panggilan terdakwa tetap mangkir.
Hingga akhirnya kepolisian berhasil mengamankan terdakwa. Jeffri mengungkapkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 31,6 miliar dari hasil perbuatan terdakwa dibantu oleh direktur keuangan perusahaannya.
Kini, Jeffri berharap kasus itu bisa segera menemukan titik terang. Sebab, tak hanya merasa dirugikan dari materil, Jeffri juga turut merasa dibohongi oleh terdakwa yang mengaku anak seorang jenderal dan pernah mendaftar polisi sebanyak tiga kali.
“Karena itu saya merasa ini anak harus mendapatkan hukum yang setimpal, diberi efek jera,” pungkasnya.
Penulis : Alfiannor
Editor : Matarakyat
Sumber Berita : PN Banjarmasin