Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun. Reza Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/25).

Dalam proses persidangan, Reza Arpiansyah diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Laung Kuning Banjar Siap Bantu Jaga Keamanan Aksi Unjuk Rasa

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Terpisah usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya, namun pihaknya masih mempelajari hasil sidang.

Baca Juga :  H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

“Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani yang juga mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” ujarnya.

Diketahui kasus korupsi ini terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL.

Dana tersebut diduga disalahgunakan terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa izin komisaris. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WITA

Pererat Silaturahmi, Mushola Abu Yazid Busthami Undang Anak Yatim Buka Bersama

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA