Banjarbaru, matarakyat.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terjadi di lingkungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, aparat penegak hukum menyoroti peran sedikitnya 14 perusahaan yang menjalin kerja sama dengan BKSDA Kalsel.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, mengatakan, perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta yang melakukan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan konservasi.
Nana Riana, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur perusahaan mitra, pihak ketiga, serta internal BKSDA Kalimantan Selatan.
“Kurang lebih sudah 20 saksi yang dimintai keterangan, baik dari pihak swasta, pihak ketiga, maupun dari internal BKSDA. Termasuk Kepala BKSDA Kalimantan Selatan,” kata Nana Riana kepada awak media di Kantor Kejati Kalsel, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dana yang tengah diselidiki merupakan dana yang bersumber dari perjanjian kerja sama antara BKSDA dengan perusahaan-perusahaan terkait.
Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan sesuai ketentuan, antara lain untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan serta penanganan dampak lingkungan.
“Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan, baik untuk pembangunan jalan, jaringan listrik, maupun kegiatan lain yang membutuhkan izin pemanfaatan kawasan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejati Kalsel sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang saat ini masih dianalisis lebih lanjut.
“Indikasi kerugian negara sudah ada, namun nilai pastinya masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Nana Riana.






