Tanah Bumbu, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Desember 2025.
Prestasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tanah Bumbu, yang mengusung slogan BERKELAS (Beriman, Kuat Jasmani dan Rohani, Profesional, Loyal, dan Berintegritas), dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Kejari Tanbu menjadi salah satu dari 38 satuan kerja Kejaksaan yang dinyatakan lolos sebagai penerima predikat WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan dilakukan melalui proses evaluasi berlapis mencakup pemeriksaan administrasi, penilaian mutu pelayanan publik, hingga pembuktian implementasi program pencegahan korupsi di lingkungan internal.
Dalam proses penilaian, Tim Evaluator turut menyoroti peningkatan signifikan pada Indeks Kepuasan Masyarakat serta rendahnya angka Survei Persepsi Anti Korupsi, yang menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Tanbu.
Pencapaian ini menegaskan bahwa Kejari Tanah Bumbu berhasil memenuhi enam area perubahan utama dalam reformasi birokrasi, yakni:
Manajemen perubahan
Penataan tata laksana
Sistem manajemen SDM
Penguatan pengawasan
Peningkatan akuntabilitas kinerja
Kualitas pelayanan publik
Dengan diraihnya predikat WBK, Kejari Tanah Bumbu menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan bergerak menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Fokus utama diarahkan pada pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, bebas pungli, serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.






