Batulicin,matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu mulai pukul 10.00 WITA dan disaksikan oleh Kasatres Narkoba, Kepala Pengadilan Negeri setempat, jajaran Kejari Tanah Bumbu, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta peralatannya, puluhan senjata tajam, surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu, hingga uang palsu.
Di hadapan tamu undangan dan media, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, dibakar, dipukul, serta dipotong menggunakan mesin, menyesuaikan jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Agustus hingga November 2025.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, Priatmaji Dunating Prawiro, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti berasal dari 64 perkara.
“Rinciannya terdiri dari 22 perkara narkotika, 21 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 21 perkara tindak pidana umum lainnya,” jelas Dian.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan sepanjang tahun ini,” pungkasnya.






