Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.
Edukasi kepada masyarakat kali ini dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026).
Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia, memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.
Ratih menjelaskan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi adanya keringanan tuntutan maupun hukuman. Skema ini diadopsi dari praktik sistem hukum di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.
“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa berjalan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan negara lebih efisien, dan penumpukan perkara di pengadilan dapat diminimalkan,” ujar Ratih.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa Plea Bargaining berbeda dengan Restorative Justice. Menurutnya, dalam mekanisme ini perkara tetap disidangkan di pengadilan. Perbedaannya terletak pada pengakuan terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.
“Perkara tetap melalui proses persidangan. Namun apabila terdakwa mengakui kesalahannya, ada kemungkinan keringanan tuntutan atau hukuman. Kesepakatan juga harus melalui persetujuan hakim,” jelasnya.
Ratih menerangkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Pada tahap sebelum pelimpahan, ketentuannya diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti kerugian kepada korban.
Sementara itu, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahan. Jika menyetujui, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
Ratih menambahkan, perlindungan terhadap hak korban tetap menjadi perhatian utama. Pihak kejaksaan, kata dia, selalu memberitahukan kepada korban apabila perkara akan diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.
“Kami memastikan korban mengetahui dan memahami prosesnya. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk dalam hal persetujuan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan program tersebut sebagai bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, pelaksanaan Plea Bargaining dilakukan secara ketat, transparan, dan tetap memerlukan persetujuan hakim.
“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa bebas begitu saja. Semua tetap berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Ratih.






