Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menorehkan kinerja positif sepanjang tahun 2025.
Di berbagai lini penegakan hukum, institusi ini berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai mencapai Rp300 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Banjar, Dr Musafir Menca, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik.
“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” ujar Musafir, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, selama 2025 Kejari Banjar menangani ratusan perkara di berbagai bidang, mulai dari pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset.
Pidana Khusus Dorong Pemulihan Kerugian Negara
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejari Banjar mencatat sejumlah penanganan perkara strategis. Sepanjang 2025, tercatat empat perkara tahap penyelidikan, dua penyidikan, tujuh penuntutan, dan tujuh eksekusi.
Dari perkara korupsi dan perpajakan tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 79 ribu meter persegi dengan nilai ditaksir mencapai Rp300 miliar. Selain itu, sejumlah barang sitaan juga dieksekusi, seperti kendaraan pribadi, truk tangki, serta bidang tanah untuk pembayaran uang pengganti dan denda.
“Dari penanganan ini, negara menerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,04 miliar,” ungkap Musafir.
Ratusan Perkara Pidana Umum, Restorative Justice Diperkuat
Di bidang pidana umum, Kejari Banjar menangani ratusan perkara prapenuntutan sepanjang tahun. Delapan di antaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang meliputi perkara tindak pidana ringan dan kasus narkotika tertentu.
Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Pengelolaan Barang Bukti Tertib dan Transparan
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Rampasan, Kejari Banjar juga memastikan seluruh barang bukti dikelola secara tertib. Sepanjang 2025, sebanyak 255 perkara barang bukti dimusnahkan, 153 perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta sembilan kali lelang dan penjualan langsung digelar.
Dari kegiatan tersebut, total PNBP yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,41 miliar.
Musafir menegaskan, keberhasilan Kejari Banjar tidak semata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari dampak langsung terhadap keuangan negara dan meningkatnya kepercayaan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan negara dan rakyat,” pungkasnya.






