Irjend Pol Zulkarnain (purn) Hadir Sebagai Saksi Terdakwa Sidang Perkara Alih Muat Batubara

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Sidang perkara yang melibatkan ratu batu bara asal Kalimantan Timur, Tan Paulin dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin.

Dalam sidang tersebut majelis mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, yang mana saksi yang dihadirkan kali ini yaitu mantan Kapolda Sumsel, Irjend Pol Zulkarnain (purn).

Dalam kesaksiannya irjend pol zulkarnain (purn) di cecar beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa,Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim.

Irjend pol zurkarnain dalam kesaksiannya sebelumnya di ambil sumpah dan menjelaskan bahwa para terdakwa adalah orang baik dan belum pernah bermasalah serta terlibat kasus hukum.

Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mencermati isi perjanjian antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik terkait perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua pihak.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di ruang sidang Chakra pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Sabri Noor Herman menjelaskan bahwa inti perkara ini terletak pada perjanjian alih muat batu bara antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik. Bukan perjanjian sewa menyewa alat sebagaimana yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga :  Pelaku Senjata Api Rakitan Peroleh Amunisi Barter Dengan Narkoba

Ia mengatakan perjanjian alih muat adalah jasa pemindahan batu bara dari tongkang ke vessel, dengan pembayaran berdasarkan volume batu bara yang dimuat.

“Jika perjanjian sewa menyewa alat, biasanya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Kalau ini tidak ada (serah terima) dan pembayarannya setelah (batu bara) diangkut,” katanya kepada wartawan.

Sesuai isi perjanjian tersebut, kata dia, kedua belah pihak juga telah menyepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Itu juga yang sedang kita tempuh, tapi kita hargai pengadilan. Harapan kami majelis hakim tidak buta,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya Pembalakan Kayu Hutan Di Bumi Bersujud, Ini Jawaban Kepala KPH Kusan

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023. Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.

Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(MR01/AA)

Berita Terkait

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru
Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap
Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan
Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel
Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:13 WITA

Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Senin, 28 April 2025 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap

Jumat, 25 April 2025 - 19:21 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Selasa, 22 April 2025 - 08:35 WITA

Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel

Senin, 21 April 2025 - 15:33 WITA

Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA