Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (14/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana. Termasuk juga pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang,” ujar AKP
Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan jenazah di rumah tersebut.
“Anggota gabungan bersama personel Samapta langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara oleh Unit Identifikasi,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Sulaiman (48), asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Saat ditemukan, korban berada di kamar tidur dalam posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di dekat tubuh korban ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.
Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil autopsi, luka tusuk tembus jantung
Autopsi dilakukan pada Sabtu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita oleh tim gabungan dari RS Bhayangkara Polda Kalsel, Dokkes Polda Kalsel, Inafis Polres Tanah Bumbu, dan penyidik Unit Tipidum,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang rahang, luka terbuka pada leher, patah tulang penyangga leher, serta beberapa luka bacok dan tusukan di bagian tubuh.
Tim forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian paling signifikan adalah luka tusuk di bagian punggung yang menembus jantung.
“Ditemukan adanya trauma tekanan pada bagian dada serta luka tusuk dari arah punggung yang menembus jantung. Itu yang menjadi penyebab utama kematian korban,” terang AKP Taufan mengutip keterangan dokter forensik.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar.
Pelaku berinisial MF alias A (25), yang diketahui merupakan rekan kerja korban dan tinggal satu rumah di lokasi kejadian.
“Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit ponsel VIVO Y01 warna sapphire blue,” tuturnya.
Menurutnya, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban.
“Korban diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan, sementara pelaku bekerja sebagai helper,” jelasnya.
Pelaku mengaku sering mendapat teguran keras saat bekerja, termasuk karena dianggap melakukan kesalahan dan bermain ponsel saat jam kerja. Selain itu, pelaku juga merasa upah yang diterimanya tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan diduga telah direncanakan sejak 30 Januari 2026.
“Saat korban tidak berada di rumah, pelaku mengambil parang dari dapur dan menyembunyikannya di dekat tempat tidur korban,” katanya.
Pada 31 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban terbangun, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan menikam leher korban.
Serangan kemudian berlanjut dengan bacokan dan tusukan ke bagian kepala, wajah, dada, hingga punggung korban.
Setelah memastikan korban tidak bergerak lagi, pelaku menutup tubuh korban dengan kain, sprei, dan bantal. Parang yang digunakan ditinggalkan di dekat jenazah.
Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah barang milik korban, yakni uang tunai Rp2 juta, satu unit ponsel, BPKB dan STNK, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, sepeda motor Yamaha NMax beserta dokumen kendaraan, sprei, kain sarung, kunci motor, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKP Taufan.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.






