Batulicin, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif, Senin (19/05/2025).
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Andi Rudi Latif melalui Pj Sekda Yulian Herawati menjelaskan bahwa Raperda tentang RPPLH disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, melestarikan kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim,” jelasnya.
Pemerintah berharap agar Raperda RPPLH dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Melalui raperda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung dapat memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur bangunan, serta memberikan kepastian hukum,” ujar Yulian Herawati.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dan segera mengesahkan kedua raperda tersebut demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.