Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, sekaligus mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Aula Paripurna lantai 2 Gedung DPRD, Rabu (10/9/2025) pagi.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi jajaran pimpinan dewan.
Hadir pula unsur Forkopimda, Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah, kepala SKPD, serta anggota dewan dari seluruh fraksi.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah:
Raperda Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.
Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur memaparkan rancangan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,27 triliun.
Rinciannya, PAD Rp338,32 miliar, pendapatan transfer Rp1,90 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp30,43 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,70 triliun dengan rincian belanja operasi Rp1,78 triliun, belanja modal Rp506,48 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp396,19 miliar.
Dengan skema tersebut, APBD 2026 mengalami defisit Rp430,53 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah sama, sehingga tercapai APBD berimbang Rp2,70 triliun.
“Kebijakan keuangan daerah tahun depan disusun untuk mendukung arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Saidi Mansyur.
Ia menegaskan, penyusunan APBD 2026 mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur aspek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.






