Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu (6/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie, menyampaikan dua usulan regulasi yang dinilai penting bagi reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah.
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Menurut Said Idrus, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024.
“Penyesuaian dilakukan terhadap nomenklatur perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, termasuk perubahan tipologi berdasarkan beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan,” ujar Said Idrus dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pembentukan perda tersebut bertujuan menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini juga dimaksudkan agar pembagian tugas dan fungsi antarperangkat daerah menjadi lebih jelas, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Pemkab Banjar menilai perlu adanya kepastian hukum terhadap pemisahan aset daerah berupa bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pemerintah daerah berencana menyerahkan aset bangunan PPS Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah dengan nilai mencapai Rp12.297.080.513, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.
Menurut Said Idrus, penyertaan modal tersebut bukan sekadar pengalihan aset, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib dalam pengelolaan keuangan.
“Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, sekaligus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar bagi masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Banjar juga menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk legalitas atas hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.






