Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Sabtu (12/7/2025) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III KH Ali Murtadho dan Plt Sekretaris DPRD, Rakhmat Dhany.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para anggota dewan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Habib Idrus menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini mengacu pada RKPD serta pedoman penyusunan APBD, yang kemudian diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Dokumen ini mencakup arah kebijakan pembangunan dan prioritas yang diukur melalui indikator kinerja dari tingkat subkegiatan hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) di masing-masing SKPD.
Dijelaskan pula, proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Banjar untuk tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp 2,27 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 338,32 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,90 triliun, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp 30,43 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,57 triliun, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 1,76 triliun, belanja modal Rp 410,06 miliar, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 396,19 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp 308,28 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
“Dengan skema ini, struktur APBD 2026 dirancang dalam kondisi seimbang,” ungkap Habib Idrus.
Menutup penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas antara eksekutif dan legislatif sebelum pengesahan KUA-PPAS.
Langkah ini bertujuan agar penyusunan APBD 2026 sesuai dengan indikator program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap dokumen ini bisa segera dibahas dalam tahapan selanjutnya,” tutupnya.