DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda: Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025) pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lain itu berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura.

Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah serta perwakilan eksekutif.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi terhadap kedua usulan tersebut.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Aranio, Danpos Kodim 1006/Banjar dan BPBD Evakuasi Warga

Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberadaan dan budaya lokal tetap terjaga.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat juga memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.

Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menekankan perlunya regulasi yang lebih cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.

Termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Pelantikan Kepengurusan DMI Tanbu 2025

Fraksi Gerindra juga mendukung Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurut mereka, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat penting untuk pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta menjaga nilai kearifan lokal.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, mereka berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, inklusif, dan berbasis data akurat.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
RDP DPRD Banjar Bongkar Masalah RTH CBS Martapura, Irwan Bora: Jangan Sampai Taman Jadi Kubangan
DPRD Banjar Evaluasi Kontribusi Bank Kalsel, Kepemilikan Saham Daerah Dinilai Terendah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Sehat, Dorong ASN Terapkan Pola Hidup Sehat
Pemkab Tanah Bumbu MoU dengan Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
RDP Penanganan Pascabanjir Banjar Ditunda, Kadinsos Tak Hadir
DPRD Banjar Tegaskan Dukungan Raperda UMKM, Ali Syahbana: Pasar Kredit Masih Belum Berpihak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:22 WITA

RDP DPRD Banjar Bongkar Masalah RTH CBS Martapura, Irwan Bora: Jangan Sampai Taman Jadi Kubangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:51 WITA

DPRD Banjar Evaluasi Kontribusi Bank Kalsel, Kepemilikan Saham Daerah Dinilai Terendah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Sehat, Dorong ASN Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:53 WITA

Pemkab Tanah Bumbu MoU dengan Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:38 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49 WITA

RDP Penanganan Pascabanjir Banjar Ditunda, Kadinsos Tak Hadir

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:58 WITA

DPRD Banjar Tegaskan Dukungan Raperda UMKM, Ali Syahbana: Pasar Kredit Masih Belum Berpihak

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:50 WITA

DPRD Banjar Minta PT Palmina Tanggung Jawab, Penanganan Limbah Disepakati Bertahap

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA