Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025) pagi.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lain itu berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah serta perwakilan eksekutif.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi terhadap kedua usulan tersebut.
Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberadaan dan budaya lokal tetap terjaga.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat juga memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menekankan perlunya regulasi yang lebih cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.
Termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda keterlambatan.
Fraksi Gerindra juga mendukung Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menurut mereka, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat penting untuk pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta menjaga nilai kearifan lokal.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, mereka berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, inklusif, dan berbasis data akurat.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.